Dengan94% sisanya hasil kontribusi oleh perbankan konvensional. Ketertinggalan bank syariah ini memiliki berbagai alasan, Menurut Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin salah satu penyebabnya yaitu literasi dan pemahaman masyarakat yang masih rendah terhadap perbankan Syariah. Literasi dan kesadaran masyarakat terkait ajaran syariah ataupun sistem yang
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Menurut data yang ditampilkan oleh Statista, terdapat 87% atau sekitar 231 juta orang penduduk Indonesia yang beragama Islam. Ini artinya, lebih dari 1 dari 10 penduduk muslim di dunia merupakan orang Indonesia. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila perbankan syariah di negeri ini tumbuh dengan cukup subur. Dilansir dari statistik perbankan syariah Indonesia yang diterbitkan oleh OJK, per Desember 2021 terdapat 198 bank syariah di Indonesia. Jumlah ini termasuk Bank Umum Syariah, bank yang memiliki Unit Usaha Syariah dan BPRS atau BMT. Hal ini menjadikan produk-produk bank syariah sebagai salah satu produk perbankan alternatif di Indonesia. Salah satu produk perbankan yang ditawarkan oleh bank syariah adalah produk pembiayaan. Produk pembiayaan bank syariah ini sedikit banyak memiliki kesamaan dengan produk pinjaman dan kredit bank lainnya, hanya saja produk ini dijalankan menurut prinsip dan akad-akad syariah. Berikut ini penjelasannya Definisi Pembiayaan Syariah Pembiayaan syariah adalah proses penyediaan dan penyaluran sumber daya baik barang maupun uang dari bank ke nasabah. Proses penyediaan sumber daya ini berlaku sesuai dengan hukum syariah. Dalam proses ini, pihak bank dan nasabah menyepakati jangka waktu pembiayaan dan nilai imbal hasil yang berhak diterima oleh bank hingga proses pembiayaan tersebut berakhir. Dengan demikian terdapat win-win solution antara nasabah yang mengajukan pembiayaan dan pihak bank yang menyalurkan pembiayaan tersebut. Menurut data yang dipublikasikan oleh OJK, per September 2021 industri perbankan syariah di Indonesia telah menyalurkan lebih dari 413 triliun rupiah atau naik sekitar 7,5% dibandingkan September 2020. Semua bank syariah top di Indonesia menyediakan berbagai jenis pembiayaan yang dapat diakses oleh nasabah yang membutuhkan dana segar. Sama seperti perbankan konvensional, bank syariah juga menyediakan berbagai jenis pembiayaan yang bisa diakses oleh nasabah. Berbagai jenis pembiayaan tersebut adalah 1. Pembiayaan modal kerja Jenis pembiayaan syariah yang pertama adalah pembiayaan modal kerja. Dalam pembiayaan jenis ini, pihak bank menyediakan bantuan berupa dana yang dibutuhkan oleh nasabah untuk mengembangkan usahanya. Biasanya jangka waktu pembiayaan modal kerja ini cukup pendek. Dalam pembiayaan modal kerja, terdapat dua jenis akad atau kontrak syariah yang umum digunakan yaitu Akad murabahah Akad murabahah adalah salah satu turunan dari akad jual beli yang mana pada akad ini, pembeli nasabah harus mengetahui jumlah keuntungan yang ingin diambil oleh penjual bank. Keuntungan dari pembiayaan modal menggunakan akad ini adalah jumlah cicilan yang tetap dari awal sampai akhir masa kontrak sehingga bisa memudahkan nasabah dalam membuat catatan keuangan. Profit sharing atau bagi hasil Kelebihan dari skema ini adalah jumlah imbalan yang diterima oleh bank sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan pada saat itu. Kekurangannya, nasabah akan lebih ribet saat mencatat keuangan. 2. Pembiayaan konsumtif Jenis pembiayaan syariah yang kedua adalah pembiayaan syariah untuk tujuan-tujuan konsumtif seperti, membeli KPR berbasis syariah, kendaraan bermotor, atau bahkan haji dan umroh. Sama halnya dengan pembiayaan modal, pembiayaan konsumtif ini juga menggunakan skema murabahah. Namun, selain murabahah, bank juga umumnya menggunakan skema lain seperti, ijarah atau mudharabah. Ijarah Sederhananya, ijarah adalah akad sewa menyewa dimana bank menyewakan sumber daya yang dimilikinya kepada nasabah dengan syarat bank berhak mendapatkan uang sewa ujrah. Nasabah yang menyewa sumber daya ini hanya berhak menggunakannya dan tidak berhak memilikinya. Mudharabah Mudharabah adalah transaksi dimana bank sebagai pemilik sumber daya “menginvestasikan” sumber daya tersebut untuk membeli barang yang dibutuhkan nasabah dengan jaminan mendapatkan imbal hasil. Perlu diingat bahwasannya akad yang diterima oleh seorang nasabah bisa berbeda-beda tergantung dengan produk yang ingin dibeli. Misalnya, beberapa bank menyediakan skema mudharabah dan murabahah untuk pembelian rumah tetapi ada juga yang tidak. 3. Pembiayaan investasi Jenis pembiayaan syariah yang terakhir adalah pembiayaan investasi. Dalam pembiayaan jenis ini, bank menyediakan sumber daya yang dapat digunakan oleh nasabah untuk mengembangkan usahanya. Sedikit berbeda dengan pembiayaan modal kerja di atas, pembiayaan investasi lebih fokus kepada pemberian sumber daya berupa aset seperti gedung, tanah dan lainnya. Adapun akad yang umumnya digunakan dalam pembiayaan jenis ini adalah akad murabahah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik IMBT. Ijarah Muntahia Bit Tamlik IMBT adalah skema transaksi ijarah sewa menyewa yang memungkinkan nasabah untuk memiliki aset terkait begitu jangka waktu kontrak telah selesai. Sebagaimana yang tertulis dalam pembahasan pembiayaan konsumtif di atas, pada transaksi ijarah biasa, nasabah hanya memiliki hak untuk menggunakan aset hak guna dengan tanpa mempunyai hak milik atas aset tersebut. Nah, dalam skema Ijarah Muntahia Bit Tamlik IMBT, nasabah bisa memiliki hak milik atas aset tersebut pada akhir periode akad. Oleh karena itu, acapkali mekanisme ini disebut dengan leasing syariah. Manfaat Dari Pembiayaan Syariah 1. Opsi pembiayaan dengan tanpa riba Riba adalah salah satu jenis transaksi yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Hal ini secara tegas disebut dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 dan beberapa ayat lainnya. Dalam perekonomian modern, riba sering diartikan dengan bunga atau kompensasi atas penggunaan uang. Perbankan syariah di Indonesia juga diawasi secara ketat tidak hanya oleh OJK, tetapi juga oleh Dewan Syariah Nasional dari MUI atau DSN-MUI. Pihak DSN-MUI inilah yang mengawasi dan memberikan fatwa apakah suatu transaksi keuangan menurut hukum agama Islam boleh atau tidak untuk dilakukan. Oleh karena itu, meminjam uang di bank syariah bisa memberikan alternatif yang jelas bagi masyarakat Indonesia baik muslim maupun non muslim yang ingin mendapatkan pembiayaan dengan tanpa riba di dalamnya. 2. Opsi pembiayaan dengan akad bermacam Salah satu keunggulan mekanisme pembiayaan di bank syariah adalah adanya berbagai jenis kontrak atau akad yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah. Pada pembiayaan untuk pembelian rumah misalnya, Anda bisa memilih untuk menggunakan akad murabahah atau mudharabah. Setiap bank juga menyediakan berbagai jenis akad yang berbeda dalam setiap pembiayaannya sehingga nasabah bisa memilih mana bank yang menyediakan angsuran paling mudah dan menguntungkan. Bahkan beberapa dari jenis akad tersebut memungkinkan nasabah untuk membayar jasa bank sesuai dengan kondisi keuangan usaha nasabah tersebut. Pada awalnya sistem ini mungkin terdengar agak lebih rumit dibandingkan kredit konvensional. Hal ini mengingat ada banyak jenis akad yang perlu diketahui nasabah. Namun, nasabah tidak perlu khawatir sebab pihak customer service bank siap memberikan penjelasan lebih rinci mengenai akad-akad tersebut.Bankpembiayaan rakyat syariah merupakan suatu bank yang dalam aktivitasnya tidak menghimpun dana masyarakat berbentuk gir, sehingga tidak bisa menerbitkan cek dan bilyet giro. Seperti PT. BPRS Amanah Rabbaniah, PT. BPRS Buana Mitra Perwira, dan lain-lain. Sampai saat ini ada sekitar 11 Bank Umum Syariah, 23 Unit Usaha Syariah, dan juga 163 UtamaProduk PerniagaanKonsep ShariahKonsep Shariah Produk Perniagaan Konsep Shariah / Konsep Shariah Konsep Shariah Konsep Shariah dan Produk-Produk Bank Bank Rakyat merupakan sebuah bank koperatif Islam. Produk, perkhidmatan dan kemudahan kewangan yang ditawarkan oleh Bank adalah berlandaskan konsep Syariah dan menepati kehendak Islam yang melarang sebarang aktiviti riba. Produk dan pembiayaan kewangan adalah berlandaskan konsep-konsep Syariah berikut Kontrak Pertukaran BAI` `INAH Bai' `Inah adalah merujuk kepada pembiayaan yang melibatkan akad jual beli yang disusuli dengan pembelian semula oleh penjual pada harga yang berbeza. Di dalam transaksi ini, penjual menjual aset kepada pembeli secara pembayaran tertangguh dan kemudian membelinya semula secara tunai pada harga yang lebih rendah daripada harga jualan secara tertangguh. Di Bank Rakyat, aset pendasar yang digunakan adalah komoditi yang dibeli daripada Bursa Suq As-Sila' BSAS. BAI` BITHAMAN AJIL Bai' Bithaman Ajil BBA adalah merujuk kepada transaksi penjualan dan pembelian aset berasaskan pembayaran tertangguh pada harga tertentu yang merangkumi margin keuntungan seperti yang telah dipersetujui oleh pihak yang berkontrak. TAWARRUQ URUS NIAGA KOMODITI MURABAHAH Tawarruq adalah merujuk kepada transaksi jual beli komoditi atau aset berasaskan pembayaran tangguh secara Murabahah iaitu harga kos aset ditambah dengan margin keuntungan atau Musawamah iaitu jual beli yang tidak mendedahkan harga kos aset dan margin keuntungan daripada penjual kepada pembeli, dan kemudiannya komoditi atau aset tersebut akan dijual secara tunai kepada pihak ketiga selain daripada penjual asal bagi mendapatkan tunai. Ia juga dikenali sebagai Komoditi Murabahah. Kebiasaannya, konsep ini digunapakai dalam struktur produk deposit, pembiayaan, pengurusan aset dan tanggungan risiko. ISTISNA` Istisna' merupakan transaksi jual beli yang melibatkan pembuatan, penghasilan atau pembinaan aset tertentu berasaskan kepada spesifikasi aset dan syarat yang telah dipersetujui oleh al-Mustasni' pembeli dan al-Sani' penjual/pengeluar. Harga aset dan cara pembayaran sama ada secara pendahuluan atau ansuran juga memerlukan kepada persetujuan di antara pihak berkontrak ketika kontrak dimeterai. Kontrak Istisna' adalah berbeza dengan kontrak Ijarah di mana bahan mentah bagi pembuatan aset akan disediakan oleh al-Sani'. MURABAHAH Murabahah adalah merujuk kepada transaksi pembelian dan penjualan di mana harga kos aset dan margin keuntungan telah diketahui oleh pembeli dan dipersetujui oleh pihak yang berkontrak. Pembayaran harga jualan boleh dibuat secara penuh atau secara berperingkat. BAI` AS-SALAM Bai' Salam adalah merujuk kepada jual beli aset dengan spesifikasi tertentu. Pembayaran harga perlu dibuat ketika kontrak Salam dimeterai manakala aset akan diserahkan kepada suatu masa yang ditetapkan. Simpanan & Deposit WADI`AH Kontrak Wadi`ah merupakan mekanisme yang membenarkan seseorang untuk mengamanahkan aset miliknya kepada seseorang yang lain bagi tujuan simpanan. Bank bertindak sebagai penyimpan atau pemegang amanah bagi dana yang didepositkan oleh pelanggan dalam bank. Memandangkan pelanggan lazimnya membenarkan bank menggunakan deposit yang disimpannya, maka bank bertanggungjawab untuk menjamin deposit tersebut dan atas budi bicara, pihak bank boleh memberikan hibah kepada pelanggan Pinjaman QARD Qard merupakan sebuah kontrak pinjaman yang melibatkan dua pihak yang bertujuan untuk kebajikan sosial selain memenuhi keperluan kewangan jangka pendek peminjam. Amaun bayaran pinjaman adalah sama dengan amaun yang dipinjam. Perkongsian MUSYARAKAH Musyarakah merupakan kontrak perkongsian antara dua pihak atau lebih untuk membiayai sesuatu perniagaan di mana semua pihak yang terlibat menyumbangkan modal sama ada dalam bentuk tunai atau lain-lain. Keuntungan daripada perkongsian tersebut akan dikongsi bersama berdasarkan nisbah yang dipersetujui, manakala kerugian akan ditanggung bersama berdasarkan nisbah sumbangan modal masing-masing. MUDARABAH Mudarabah merupakan sebuah kontrak yang melibatkan Rabbul Mal selaku pelabur yang menyediakan modal, dan Mudarib selaku pengusaha yang menjalankan usaha niaga tersebut. Sebarang keuntungan yang terhasil daripada usaha niaga tersebut akan dikongsi antara pelabur dan pengusaha berdasarkan kepada nisbah perkongsian keuntungan seperti yang dipersetujui, manakala sebarang kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pelabur. Pengusaha menanggung kerugian dari aspek masa dan tenaga. Hibrid AL-IJARAH THUMMA AL-BAI` AITAB AITAB melibatkan dua jenis kontrak, iaitu kontrak sewaan Ijarah dan disusuli dengan kontrak jual beli Al-Bai`. WAKALAH BI AL-ISTITHMAR Akad perwakilan antara pelanggan dan bank bagi tujuan pelaburan di mana bank bertindak sebagai ejen untuk melaburkan wang pelanggan ke dalam aktiviti pelaburan patuh Syariah. Ejen WAKALAH Wakalah merupakan sebuah kontrak yang melibatkan satu pihak prinsipal/Muwakkil mewakilkan satu pihak yang lain wakil bagi melaksanakan tugasan tertentu yang patuh Syariah, sama ada secara sukarela atau dengan bayaran upah. Penalti & Caj TA`WIDH Ta`widh adalah ganti rugi yang dikenakan ke atas kerugian sebenar yang dialami oleh bank disebabkan oleh kelewatan dan kelalaian pelanggan dalam melaksanakan bayaran pembiayaan. Pendapatan hasil ta`widh boleh dikira sebagai pendapatan bank. GHARAMAH Gharamah merupakan denda atau penalti yang melebihi jumlah Ta'widh yang dikenakan ke atas pelanggan yang ingkar dalam membayar hutang. Gharamah tidak boleh diambil kira sebagai pendapatan bank, dan perlu disalurkan kepada badan-badan kebajikan yang diluluskan oleh Jawatankuasa Syariah. Lain-lain UJRAH Ujrah ialah komisen atau yuran yang dikenakan untuk perkhidmatan yang diberi. RAHN Rahn merujuk kepada kontrak cagaran atau gadaian. Rahn menjadikan sesuatu aset sebagai jaminan kepada pembiayaan atau pinjaman, agar pembiayaan atau pinjaman tersebut boleh dilunaskan dengan nilai aset jaminan tersebut sekiranya penerima biaya atau peminjam tidak mampu melunaskan hutangnya. KAFALAH Kafalah adalah merujuk kepada sebuah kontrak jaminan di antara dua pihak atau lebih di mana penjamin Kafil menjamin sebarang tuntutan hak dan obligasi yang perlu ditunaikan oleh pihak yang dijamin. JU`ALAH Ju`alah adalah merujuk kepada sebuah kontrak yang menjanjikan imbuhan atau upah sebagai ganjaran di atas tugasan yang berjaya dilaksanakan. IBRA' Ibra' merujuk kepada rebat yang diberikan oleh bank kepada pelanggan yang melunaskan pembiayaan lebih awal berasaskan kepada kontrak jual dan beli. Klausa Ibra' perlu diselaraskan dengan dokumen perjanjian bagi mengelakkan daripada berlakunya isu ketidakpastian gharar berhubung dengan hak pelanggan.
AnalisisPenilaian Kinerja Perbankan Syariah Dengan Menggunakan Konsep Balanced Scorecard (Studi Pada Pt. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bandar Lampung 2010-2015) Analisis Strategi Pengembangan Produk Pembiayaan Murabahah Terhadap Keberlanjutan Usaha Anggota (Studi Pada Bmt Assyafi'Iyah Dan Bmt Fajar Kota Metro)
Produk Pembiayaan 1. Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan dari BPRS yang diberikan kepada ummat yang memiliki proyek/usaha jangka pendek yang potensial didukung pengalaman usaha & keahlian yang cukup matang di bidang tersebut namun tidak memiliki modal untuk menjalankan proyek/usaha tersebut. Pembiayaan tersebut bersifat penempatan modal oleh BPRS kepada ummat sebagai mitra usaha dengan dasar/sistem bagi hasil atas perolehan keuntungan/pendapatan dari usaha/proyek yang didanai oleh BPRS, dengan porsi bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan BPRS berhak untuk melakukan pemeriksaan/pengawasan atas jalannya usaha/proyek tersebut. Persyaratan A. Mengisi formulir permohonan pembiayaan disertai Foto copy KTP suami & istri 2 lembar Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar Foto copy Surat Nikah 1 lembar Pas foto suami & istri 1 lembar Foto copy legalitas usaha Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir Foto copy SPK/proyek-proyek yang pernah dijalani Foto copy jaminan B. Menyerahkan foto copy bukti-bukti proyek/usaha yang akan Menyerahkan proyeksi keuangan atas proyek/usaha yang diajukan beserta asumsi yang dipakai. 2. Pembiayaan Musyarakah Pembiayaan dari BPRS yang diberikan kepada ummat yang memiliki proyek/usaha jangka pendek/panjang yang potensial didukung pengalaman usaha & keahlian yang cukup matang di bidang tersebut namun mengalami kekurangan modal/dana untuk menjalankan proyek/usaha tersebut, baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi. Pembiayaan tersebut bersifat penyertaan modal oleh BPRS kepada ummat sebagai mitra usaha dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan dasar/sistem bagi hasil atas perolehan keuntungan/pendapatan dari usaha/proyek yang didanai bersama tersebut, dengan porsi bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan BPRS berhak untuk melakukan pemeriksaan/pengawasan atas jalannya usaha/proyek bahkan turut serta dalam menjalankan usaha/proyek tersebut. Persyaratan A. Mengisi formulir permohonan pembiayaan disertai Foto copy KTP suami & istri 2 lembar Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar Foto copy Surat Nikah 1 lembar Pas foto suami & istri 1 lembar Foto copy legalitas usaha Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir Foto copy SPK/proyek-proyek yang pernah dijalani Foto copy jaminan B. Menyerahkan foto copy bukti-bukti proyek/usaha yang akan Menyerahkan proyeksi keuangan atas proyek/usaha yang diajukan beserta asumsi yang dipakai. 3. Pembiayaan Murabahah Pembiayaan dari BPRS yang diberikan kepada ummat untuk tujuan pembelian barang-barang kebutuhan modal kerja, investasi ataupun konsumtif dengan syarat nasabah memiliki usaha/pekerjaan dengan sumber pengembalian yang pasti/tetap. Pembiayaan diberikan dengan dasar/prinsip jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan harga jual sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan jangka waktu serta mekanisme pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan nasabah. Persyaratan A. Mengisi formulir permohonan pembiayaan disertai Foto copy KTP suami & istri 2 lembar Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar Foto copy Surat Nikah 1 lembar Pas foto suami & istri 1 lembar Foto copy legalitas usaha Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir Foto copy neraca & laba/rugi 2 tahun terakhir Slip gaji bulan terakhir bagi karyawan SK Pengangkatan terakhir bagi karyawan Foto copy jaminan Daftar rincian kebutuhan barang B. Menyerahkan surat penawaran barang yang akan dibeli dari penjual/agen/ Menyerahkan uang muka pembelian minimal 25 % dari harga jual BPRS. 4. Pembiayaan Istishna’ Pembiayaan dari BPRS yang diberikan kepada ummat untuk tujuan pembelian barang-barang kebutuhan modal kerja, investasi ataupun konsumtif yang harus dipesan terlebih dahulu dengan syarat nasabah memiliki usaha/pekerjaan dengan sumber pengembalian yang pasti/tetap. Pembiayaan diberikan dengan dasar/prinsip jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah sesuai kriteria yang telah ditetapkan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan harga jual sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan jangka waktu serta mekanisme pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan nasabah. Persyaratan Mengisi formulir permohonan pembiayaan Foto copy KTP suami & istri 2 lembar Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar Foto copy Surat Nikah 1 lembar Pas foto suami & istri 1 lembar Foto copy legalitas usaha Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir Foto copy neraca & laba/rugi 2 tahun terakhir Slip gaji bulan terakhir bagi karyawan SK Pengangkatan terakhir bagi karyawan Foto copy jamin 5. Pembiayan Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik IMBT Pembiayaan dari BPRS yang diberikan kepada ummat untuk tujuan pemilikan barang-barang kebutuhan investasi ataupun konsumtif dengan syarat nasabah memiliki usaha/pekerjaan dengan sumber pengembalian yang pasti/tetap. Pembiayaan diberikan dengan dasar/prinsip sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang secara jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah dan menyewakannya kepada nasabah dengan harga sewa sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan pada jangka waktu tertentu barang yang disewa tersebut akan dijual kepada nasabah sesuai kesepakatan awal. Persyaratan Mengisi formulir permohonan pembiayaan Foto copy KTP suami & istri 2 lembar Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar Foto copy Surat Nikah 1 lembar Pas foto suami & istri 1 lembar Foto copy legalitas usaha Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir Foto copy neraca & laba/rugi 2 tahun terakhir Slip gaji bulan terakhir bagi karyawan SK Pengangkatan terakhir bagi karyawan Foto copy jaminan 6. Pembiayaan Al-Hiwalah Fasilitas yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk penggambilalihan hutang nasabah kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo oleh BPRS, mengingat nasabah belum mampu untuk membayar sebagai akibat mundurnya tagihan/dana yang seharusnya digunakan untuk melunasi hutangnya. Pembiayaan ini diberikan dengan dasar/prinsip pengambilalihan hutang, dimana BPRS dalam hal ini akan mendapatkan ujroh/fee dari nasabah yang besar dan cara pembayarannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Persyaratan A. Mengisi formulir permohonan pembiayaan disertai Foto copy KTP suami & istri 2 lembar Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar Foto copy Surat Nikah 1 lembar Pas foto suami & istri 1 lembar Foto copy legalitas usaha Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir Foto copy neraca & laba/rugi 2 tahun terakhir Slip gaji bulan terakhir bagi karyawan SK Pengangkatan terakhir bagi karyawan Foto copy jaminan B. Menyerahkan bukti-bukti tagihan hutang dari pihak ketig & tagihan pada pihak ketiga 7. Pinjaman Al Qardh Pinjaman dari BPRS yang diberikan kepada ummat yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang membutuhkan dana pinjaman segera untuk masa yang relatif pendek. Pinjaman diberikan dengan dasar/prinsip pinjam meminjam, dimana BPRS tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari dana yang dipinjamkan kecuali biaya administrasi dan nasabah wajib mengembalikan secepatnya uang yang dipinjamnya tersebut Persyaratan A. Mengisi formulir permohonan pembiayaan disertai Foto copy KTP suami & istri 2 lembar Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar Foto copy Surat Nikah 1 lembar Pas foto suami & istri 1 lembar Foto copy legalitas usaha Foto copy Rekening giro/tabungan 3 bulan terakhir Foto copy neraca & laba/rugi 2 tahun terakhir Slip gaji bulan terakhir bagi karyawan SK Pengangkatan terakhir bagi karyawan Foto copy jaminan B. Menyerahkan bukti-bukti kebutuhan danaC. Menyerahkan bukti-bukti sebagai sumber pengembalian pinjaman.
Berikutini adalah 50 contoh judul skripsi Jurusan Perbankan Syariah. Contoh judul skripsi Jurusan Perbankan Syariah 1. PENGARUH INFLASI, KURS, DAN GROSS DOMESTIC PRODUCT TERHADAP NPF PT. BANK SYARIAH MANDIRI 2. PENGARUH RESIKO PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN SYIRKAH TERHADAP LIKUIDITAS BMT ISTIQOMAH DAN BMT HARUM 3.
Daftar Isi Tujuan dan Fungsi Bank Syariah 1. Fungsi Manajer Investasi 2. Fungsi Investor 3. Fungsi Sosial 4. Fungsi Jasa Keuangan Jenis-Jenis Bank Syariah A. Bank Umum Syariah B. Unit Usaha Syariah C. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Contoh Bank Syariah Contoh Bank Umum Syariah Contoh Unit Usaha Syariah Contoh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS Jakarta - Sebelum memaparkan contoh bank syariah, simak dulu pengertian bank syariah. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara Islam, yakni mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur'an dan hadist, seperti dikutip di buku Strategi Manajemen Bank Syariah Dalam Meningkatkan Loyalitas Nasabah oleh Prof Dr Drs H Selamet Riyadi, dengan Undang-Undang No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam yang diatur dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI yang berhubungan dengan ekonomi dan tersebut, meliputi prinsip keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, keuniversalan, serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, demikian dikutip di buku Manajemen Risiko Bank Syariah di Indonesia oleh Dr Riduwan, ulasan mengenai tujuan bank syariah beserta fungsi, jenis dan contoh-contohnya. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!Selain menjalankan tugas sebagai lembaga keuangan, perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan samping itu, terdapat pula beberapa fungsi dari bank syariah, sebagaimana dikutip di buku Akuntansi Perbankan Syariah SMK/MAK Kelas XI oleh Suwartini, SPd, antara lain sebagai berikut1. Fungsi Manajer InvestasiFungsi ini dilihat dari segi penghimpunan dana oleh bank syariah, khususnya dana mudharabah yang bertindak sebagai investasi dari pemilik dana shahibul maal, dana tersebut dapat disalurkan pada penyaluran yang produktif, sehingga dapat menghasilkan keuntungan yang akan dibagi hasilkan antara bank syariah dan pemilik Fungsi InvestorDilihat dari segi penyaluran dana, bank syariah berfungsi sebagai investor pemilik dana karena bank syariah harus melakukan penanaman dan pada sektor-sektor yang produktif dengan risiko yang minim dan tidak melanggar ketentuan menginvestasikan harus menggunakan alat yang sesuai dengan syariah meliputi akad jual beli murabahah, salam, dan istishna', akad investasi mudharabah dan musyarakah, akad sewa dan akad lainnya yang diperbolehkan oleh Fungsi SosialDalam menjalankan fungsi sosialnya ada dua instrumen, yaitu adalah instrumen zakat, infaq, sedekah, dan wakaf ziswaf dan instrumen qaradhul hasan yang berfungsi menghimpun dana dan penerimaan yang memenuhi kriteria halal serta dana infaq dan Fungsi Jasa KeuanganMemberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji, letter of guarantee, letter of credit, Bank SyariahBank syariah dibagi menjadi tiga macam, yaitu bank umum syariah, unit usaha syariah, dan bank pembiayaan rakyat syariah. Berikut adalah penjelasannya, sebagaimana dikutip di buku Perbankan Syariah oleh Drs Ismail, MBAA. Bank Umum SyariahBank umum syariah BUS adalah bank yang dalam aktivitasnya melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah dan dapat melaksanakan kegiatan lalu lintas umum syariah disebut juga dengan full branch, karena tidak di bawah koordinasi bank konvensional, sehingga aktivitasnya terpisah dengan konvensionalnya. Hal ini disebabkan karena bank umum syariah memiliki akta pendirian terpisah dari induknya, bank konvensional, atau berdiri sendiri, bukan anak setiap laporan yang diterbitkan oleh bank syariah akan terpisah dengan induknya. Dengan begitu, dalam hal kewajiban memberikan pelaporan kepada pihak lain seperti Bank Indonesia, Dirjen Pajak, dan lembaga lain, dilakukan secara garis besar, kegiatan bank umum syariah terbagi menjadi tiga fungsi utama, yaitu1. Penghimpunan Dana dari MasyarakatBank umum syariah menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan berbagai jenis produk pendanaan antara lain giro, tabungan, deposito, dan pendanaan lainnya yang diperbolehkan sesuai dengan syariat dana dari masyarakat dapat dilakukan dengan akad wadiah dan mudharabah. Dengan menghimpun dana dari masyarakat, maka bank syariah akan membayar biaya dalam bentuk bonus untuk akad wadiah dan bagi hasil untuk akad Penyaluran Dana Kepada MasyarakatBank umum syariah perlu menyalurkan dananya kepada pihak yang membutuhkan dana, agar tidak terjadi idle fund dana menganggur. Bank umum syariah dapat menyalurkan dananya dalam bentuk penempatan dana aktivitas penyaluran dana ini bank syariah akan memperoleh pendapatan dalam bentuk margin keuntungan bila menggunakan akad jual-beli, bagi hasil apabila menggunakan akad kerjasama usaha, dan sewa bila menggunakan akad sewa Pelayanan JasaBank umum syariah juga menawarkan produk layanan jasa untuk membantu transaksi yang dibutuhkan oleh pengguna jasa bank syariah. Hasil yang diperoleh bank atas pelayanan jasa bank syariah, yaitu berupa pendapatan dan Unit Usaha SyariahUnit usaha syariah merupakan unit usaha yang dibentuk oleh bank konvensional, akan tetapi dalam aktivitasnya menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah, serta melaksanakan kegiatan lalu lintas usaha syariah tidak berdiri sendiri, tetapi berada di bawah koordinasi bank konvensional sebagai induknya. Selain itu, unit usaha syariah tidak memiliki kantor pusat karena merupakan bagian dari unit tertentu dalam struktur organisasi bank tidak memiliki akta pendirian secara terpisah dari induk bank konvensionalnya, akan tetapi unit usaha syariah memiliki divisi atau cabang tersendiri yang khusus melakukan transaksi perbankan sesuai syariah Islam. Hal ini disebabkan karena transaksi dan pelaporan, serta aktivitasnya tidak boleh bercampur dengan bank Bank Pembiayaan Rakyat SyariahBank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Fungsi BPRS pada umumnya terbatas hanya pada penghimpunan dana dan penyaluran dana1. Penghimpun Dana MasyarakatBPRS menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan produk seperti tabungan, giro, dan deposito. BPRS akan membayar bonus atau bagi hasil atas dana simpanan dan investasi bonus yang diberikan kepada nasabah sesuai dengan kemampuan bank dan bagi hasil yang diberikan sesuai dengan kesepakatan antara BPRS dan Penyaluran Dana Kepada MasyarakatBPRS menyalurkan dananya dalam bentuk pembiayaan dan penempatan pada bank syariah lain ataupun BPRS lainnya. Dari aktivitas penyaluran dana ini, BPRS memperoleh pendapatan dalam bentuk margin keuntungan yang berasal dari pembiayaan akad jual beli atau pendapatan bagi hasil yang diperoleh dari pembiayaan kerja sama Bank SyariahBerikut contoh-contoh bank syariah, seperti dikutip di buku Layanan Lembaga Keuangan Syariah SMK/MAK Kelas XI oleh Yuli Astuti, SPdContoh Bank Umum Syariah1. Bank Syariah Indonesia2. Bank Muamalat3. Bank Syariah Bukopin4. BCA SyariahContoh Unit Usaha Syariah1. Bank Danamon Syariah2. Bank Permata Syariah3. BII SyariahContoh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRSBerikut contoh BPRS dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan OJK1. BPRS Amanah Ummah2. BPRS PNM Mentari3. BPRS Amanah RabbaniahItulah contoh-contoh bank syariah, lengkap dengan ulasan bank syariah mulai dari pengertian, fungsi, tujuan, dan jenisnya. Simak Video "Selain BSI, Ini Deretan Lembaga yang Juga Diserang Ransomware" [GambasVideo 20detik] nwk/nwk
Penelitianini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tingkat efisiensi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah Eks Karesidenan Surakarta tahun 2012. Penelitian ini menggunakan data sekunder. Sumber data diperoleh dari Laporan Keuangan Publikasi Bank yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode Data Envelopment Analysis (DEA).
KATA PENGANTAR بسم الله الرŘمن الرŘŮŠŮ… Segala Puji Bagi Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad Saw beserta keluarga dan para sahabat beliau, serta pengikut beliau hingga akhir zaman. Alhamdulillah, atas karunia dan rahmat yang diberikan kepada penulis, sehingga makalah ini dapat disusun dan diselesaikan berdasarkan waktu yang telah diberikan. Makalah ini berjudul “Konsep Pengembangan Pasar Uang Syariah”. Penulis menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis berharap pembaca bisa memberikan kritik dan saran-saran yang membangun dan memotivasi penulis untuk lebih baik lagi dalam membuat makalah. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca maupun yang menulis. Amin yarabbal a’lamiin. Darussalam, 27 Oktober 2013 A. Pendahuluan Lembaga keuangan adalah sebuah wadah di mana terdapat jasa dalam proses mengelola keuangan untuk tujuan tertentu. Seperti yang kita tahu, peranan lembaga keuangan dalam kehidupan terutama bank sangatlah penting. Hal ini akibat semakin berkembangnya sistem ketataniagaan yang mau tidak mau melibatkan lembaga keuangan atau bank di dalamnya. Namun pesatnya perkembangan bank tidak diimbangi dengan pesatnya kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang tergolong ekonomi lemah yang biasanya terdapat di wilayah desa atau kecamatan. Pada umumnya bank konvensional sangat selektif dan hanya berorientasi untuk mendapat keuntungan dengan sedikit resiko, oleh karenanya masyarakat ekonomi lemah sulit untuk mendapat jasa keuangan bank. Dalam upayanya untuk merangkul masyarakat ekonomi lemah, pemerintah juga mengatur untuk didirikannya Bank Perkreditan Rakyat yang lingkup kerjanya lebih terpusat pada wilayah tertentu saja, misalnya di kabupaten, kecamatan dan desa. Hal ini bertujuan agar semakin meratanya layanan jasa keuangan bagi seluruh masyarakat. Praktek bunga yang diterapkan setiap bank, baik bank umum ataupun bank perkreditan rakyat tetap menjadi andalan dalam rangka mencari keuntungan. Sistem bunga yang diterapkan bank akhirnya mendapat respon dari kaum muslim, yang mana sudah jelas bahwa bunga/riba adalah haram hukumnya. Maka dengan munculnya pemikiran untuk mendirikan bank yang berprinsip syariah secara nasional terlebih dahulu didirikan sebuah lembaga keuangan yaitu bank perkreditan rakyat syariah pada tahun 1990. Diharapkan bahwa berdirinya bank perkreditan rakyat syariah menjadi salah satu solusi dalam rangka melayani jasa keuangan yang bebas dari praktek riba sehingga kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat. Dari paparan di atas, penulis akan menggali lebih dalam lagi tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS. Pembahasan meliputi pengertian BPRS, sejarah dan perkembangan BPRS di Indonesia, ciri-ciri BPRS, manajemen permodalan BPRS, peran BPRS dalam pemberdayaan ekonomi umat serta hambatan perkembangan dan strategi pengembangan BPRS di Indonesia. B. Pembahasan 1. Pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebelum penulis mendefinisikan apa itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS, terlebih dahulu penulis akan mendefinisikan tentang bank dan pembiayaan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.[1] Sedangkan pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam lembaga keuangan konvensional tidak menggunakan istilah “pembiayaan” tapi istilah perkreditan. Perkreditan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.[2] Jadi, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Yang perlu diperhatikan adalah kepanjangan dari BPRS yang berupa Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Semua peraturan perundang-undangan yang menyebut BPRS dengan Bank Perkreditan Rakyat Syariah harus dibaca dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.[3] 2. Sejarah dan Perkembangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Indonesia Menurut Warkum Sumitro, berdirinya BPRS di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari BPR-BPR pada umumnya. BPR yang status hukumnya disahkan melalui Paket Kebijakan Keuangan Moneter dan Perbankan PAKTO tanggal 27 Oktober 1998 pada hakikatnya merupakan modifikasi model baru dari Lumbung Desa dan Bank Desa yang ada sejak 1980-an.[4] Lumbung desa sebagai sistem perkreditan rakyat zaman dahulu, dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat tani di pedesaan, karena pada waktu itu peredaran uang belum menjangkau masyarakat tani di pedesaan sehingga pinjaman dalam bentuk padi lebih menguntungkan dan lebih praktis daripada pinjaman dalam bentuk uang. Selain itu pinjaman padi tidak mengganggu kestabilan harga padi yang menjadi penghasilan utama masyarakat desa.[5] Karena struktur ekonomi, sosial dan administrasi masyarakat desa sudah banyak mengalami perubahan sebagai akibat dari proses pembangunan, maka keberadaan BPR tidak lagi persis sama seperti lumbung desa zaman dahulu. Namun demikian, paling tidak keberadaan BPR pada masa sekarang dan yang akan datang diharapkan mampu menjadi alternatif pengganti yang terbaik bagi fungsi dan peranan lumbung desa dan Bank Desa dalam melindungi petani dari gejolak harga padi dan resiko kegagalan dalam produksi serta ketergantungan petani terhadap para rentenir.[6] Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang merubah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan nampak lebih jelas dan tegas mengenai status perbankan syariah, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 huruf C yang berbunyi sebagai berikut; “menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.[7] Seiring dengan bergulirnya sistem ekonomi Islam sebagai sistem alternatif dalam mengelola perekonomian, maka kehadiran BPRS juga sangat diharapkan.[8] Keberadaan BPRS secara khusus dijabarkan dalam bentuk Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/Kep/Dir, tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah, dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/Kep/Dir, tertanggal 12 Mei 1999 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 32/4/KPPB tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah.[9] Jumlah bank dan jumlah kantor BPRS dari tahun 2007 hingga Agustus 2013 adalah sebagai berikut[10] Tahun Bulan Jumlah Bank Jumlah Kantor 2007 114 185 2008 131 202 2009 138 225 2010 150 286 2011 155 364 2012 Aug Sep Oct Nov Dec 156 156 156 156 158 364 386 390 390 401 2013 Jan Feb Mar Apr May June July Aug 158 158 159 159 159 159 160 160 398 395 399 386 399 397 398 398 Dari tahun 2007 hingga 2012, jumlah kantor BPRS terus bertambah. Akan tetapi, pada januari 2013 jumlah kantor BPRS mengalami kemunduran dari 401 di tahun 2012 menjadi 398 di januari 2013. Dari januari 2013 hingga juli 2013 jumlah kantor BPRS mengalami pasang surut. Hal itu disebabkan karena adanya BPRS yang bermasalah akibat tidak dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik dan terpaksa harus ditutup.[11] Untuk jaringan kantor individual perbankan syariah, BPRS tidak mempunyai kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas. Menurut statistik perbankan syariah agustus 2013 jumlah BPRS berdasarkan lokasi untuk wilayah Kalimantan Selatan dari tahun 2007 hingga agustus 2013 ada 18 BPRS. Adapun jumlah pekerja di perbankan syariah khususnya BPRS dari tahun 2007 hingga agustus 2013 terus meningkat, dari sampai pekerja. [12] 3. Manajemen Permodalan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Untuk mendirikan dan memiliki BPRS berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bank Indonesia No. 6/17/PBI/2004 modal yang harus disetor adalah[13] a. Rp. dua miliar rupiah untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi; b. Rp. satu miliar rupiah untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a di atas; c. Rp. lima ratus juta rupiah untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b di atas. Dalam mendirikan BPRS, ada beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain[14] a. Persyaratan Umum 1 BPRS yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan RI dan mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 2 Bentuk badan hukum BPRS, perusahaan daerah, koperasi dan Perseroan Terbatas PT. 3 Didirikan dan dimiliki oleh Pemda, koperasi dan Perseroan Terbatas PT. 4 Tempat kedudukan BPRS di kecamatan di luar ibu kota negara, ibu kota Dati I dan Dati II. 5 Wilayah pelayanan mencakup desa-desa dan perkotaan di satu wilayah kecamatan kedudukan BPRS. 6 Usaha meliputi tabungan dan deposito berjangka dan memberikan kredit kepada pengusaha kecil. 7 Modal disetor minimal Rp 8 Penanaman modal aktiva tidak boleh melebihi 50% dari modal sendiri. 9 Mayoritas direksi harus berpengalaman dalam operasional bank minimal satu tahun. b. Permohonan Izin Prinsip 1 BPRS berbentuk Perseroan Terbatas a Siapkan modal disetor minimal Rp atau 30% dari total modal disetor. b Siapkan minimal dua nama yang akan dipakai BPRS dan selanjutnya mintakan persetujuan ke Departemen Kehakiman. 2 BPRS tidak berbentuk Perseroan Terbatas Menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah digariskan oleh departemen terkait. 3 Permohonan izin prinsip Mengajukan permohonan tertulis dialamtkan ke Menteri Keuangan RI dengan melampirkan a Rencana akte pendirian dan Anggaran Dasar AD BPRS. b Rencana kerja BPRS pada tahun pertama. c Daftar calon direksi, dewan komisaris dan pengawas Syariah. d Photocopy bukti setoran sebesar Rp pada rekening Menteri Keuangan pada bank pemerintah, yang merupakan 30% dari modal disetor minimum dan telah dilegalisir oleh Bank Pemerintah yang bersangkutan. c. Permohonan Izin Usaha Mengajukan permohonan izin usaha dan diajukan ke Menteri Keuangan RI dengan melampirkan 1 Photocopy bukti setoran sebesar Rp pada rekening Menteri Keuangan pada bank pemerintah, yang merupakan 70% dari modal disetor minimum dan telah dilegalisir oleh bank pemerintah bersangkutan. 2 Copy Anggaran Dasar AD BPRS yang telah disahkan Menteri Kehakiman RI. 3 Photocopy NPWP BPRS. 4 Menyampaikan prosedur dan sistem tata kerja BPRS disertai warkat yang akan digunakan. 5 Mengirimkan data pengurus BPRS. 6 Photocopy situasi dan kondisi perkantoran dan peralatan BPRS. d. Persiapan Pra Opersional BPRS BPRS yang telah memperoleh izin usaha harus ke Pemda setempat untuk memperoleh WDP Wajib Daftar Perusahaan dan SITU Surat Izin Tempat Usaha, serta harus telah melakukan kegiatan opersionalnya selambat-lambatnya tiga bulan sejak dikeluarkannya izin dimaksud. BPRS harus melakukan market development serta membuat brosur produk bank dan mempersiapkan logo bank. e. Laporan Pembukuan Laporan pembukuan BPRS pada hari pertama operasi harus dilaporkan kepada Bank Indonesia setempat dengan melampirkan Neraca Awal. 4. Peran BPRS dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Tujuan pendirian BPRS antara lain[15] a. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah. b. Mengurangi urbanisasi. c. Menambah lapangan kerja, terutama di kecamatan-kecamatan. d. Meningkatkan pendapatan perkapita. e. Membina semangat ukhuwah islamiah melalui kegiatan ekonomi. f. Diarahkan untuk memenuhi kebutuhan jasa pelayanan perbankan bagi masyarakat pedesaan. g. Menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan. h. Melayani kebutuhan modal dengan prosedur pemberian kredit yang mudah dan sederhana. i. Menampung dan menghimpun tabungan masyarakat. Dengan demikian BPRS dapat turut memobilisasi modal untuk keperluan pembangunan dan turut mendidik rakyat dalam berhemat dan menabung; dengan menyediakan tempat yang dekat, aman dan mudah untuk menyimpan uang bagi penabung kecil. BPRS sangat berperan dalam memperdayakan ekonomi umat dengan mengembangkan ekonomi golongan lemah yaitu dengan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM. Seperti BPRS Kaffaalatul Ummah di Sumatera utara yang menyalurkan dananya kepada pengusaha kecil tiap tahunnya terus meningkat. Adanya pemberian dana oleh BPRS Kaffaalatul Ummah memberikan kontribusi yang positif dan signifikan terhadap peningkatan pendapatan. Meningkatnya dana yang disalurkan dan pendapatan pengusaha kecil ini juga berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan tenaga kerja usaha kecil. Hal ini berarti dengan adanya pemberian dana oleh BPRS Kaffaalatul Ummah pada akhirnya memberikan pengaruh terhadap terjadinya pengembangan wilayah pada daerah tersebut.[16] Selain mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM, BPRS juga membiayai sektor pertanian. Seperti BPRS Al-Barokah Depok yang terlibat aktif dalam pembiayaan sektor pertanian. Bagi bank syariah menengah kecil ini, sektor pertanian layak untuk dibiayai. Pembiayaan bagi sektor ini dinilai bisa membantu peningkatan perekonomian petani. Menurut Nurrochim, saat ini baru beberapa petani yang mendapatkan pembiayaan dari BPRS. Meski demikian, BPRS akan terus mendorong pembiayaan pertanian.[17] 5. Hambatan Perkembangan dan Strategi Pengembangan BPRS di Indonesia Sebagai bank yang menjalankan prinsip bagi hasil, BPRS memiliki beberapa hambatan dalam perkembangannya. Pertama, manajemen bank yang kurang profesional. Kedua, risiko yang lebih besar atau ketidakpastian yang lebih tinggi dibandingkan dengan BPR konvensional. Ketiga, jaringan operasi yang terbatas, khususnya transaksi sesama bank syariah. Jumlah BPRS di Indonesia masih sangat terbatas sehingga menghambat pengembangannya. Bank syariah tidak dapat melakukan transaksi dengan bank konvensional dengan sistem bunga. Konsekuensinya adalah bank syariah tidak dapat memberikan pelayanan yang luas kepada masyarakat, tidak dapat melakukan kerjasama antar bank syariah, tidak dapat melakukan transaksi penempatan antar bank syariah, dan sulit mengatasi likuiditas.[18] Adapun strategi pengembangan BPRS yang perlu diperhatikan, yaitu[19] a. Sosialisasi BPRS, bukan hanya dari produknya, tetapi juga sistem yang digunakan. Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan informasi melalui media massa. Selain itu, BPRS juga bisa bersosialisasi melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan atau non-pendidikan yang mempunyai relevansi dengan visi dan misi BPRS. b. Mengadakan pelatihan-pelatihan mengenai lembaga keuangan syariah sebagai wujud meningkatkan kualitas SDM. Hal ini bisa dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga keuangan syariah atau kursus pendek shortcourse lembaga keuangan syariah. c. Pemetaan potensi dan optimalisasi ekonomi daerah. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan BPRS mengelola sumber-sumber ekonomi yang ada. Dengan cara itu pula dapat dilihat kesinambungan kerja BPRS dengan BMT. d. Mengadakan kegiatan rutin keagamaan sebagai wujud meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran Islam dalam bidang ekonomi. Hal ini pun dapat membantu dalam mengetahui gejala-gejala ekonomi-sosial yang ada. Dalam rangka mengembangkan BPRS, terbentuk suatu badan yang menyelenggarakan pendidikan dan memberikan technical assistance untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang baru tumbuh, yaitu yayasan ISED Institute for Syariah Economic Development dan Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Bank Syariah YPPBS.[20] Yayasan YPPBS merupakan suatu bentuk kerjasama antara Bank Muamalat Indonesia dengan ICMI.[21] Yayasan ini dibentuk dalam rangka membantu perkembangan dan penyebaran BPR-BPR Syariah di seluruh tanah air. Adapun kegiatan YPPBS meliputi[22] a. Membantu proses pendirian. b. Memberikan technical assistance. c. Pendidikan basic untuk para sarjana yang baru lulus dari perguruan tinggi, maupun intermediate bagi para praktisi yang telah memiliki minimal dua tahun pengalaman di sektor perbankan. Yayasan ISED secara berkesinambungan akan terus melaksanakan program pendirian/pemberian bantuan teknis pendirian BPR-BPR Syariah di Indonesia, khususnya daerah yang potensial. Beberapa program yang telah dilaksanakan berupa bantuan teknis bagi pendirian BPR-BPR Islam di berbagai tempat di Indonesia seperti BPR Islam Amanah Ummah Kec. Leuwiliang, Bogor, BPR Islam Bina Amwalul Hasanah Kec. Sawangan, Bogor dan sejumlah proyek lainnya, antara lain Sulawesi Selatan, Cianjur, Aceh dan lainnya.[23] C. Penutup Demikian yang dapat penulis paparkan mengenai BPRS dalam makalah ini, penulis menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahannya baik dari kesalahan penulisan, rangkaian kalimat dan penyusunan makalah. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh para pembaca dan khususnya pembimbing mata kuliah lembaga perekonomian umat, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang berhubungan dengan makalah ini. Oleh karena itu, penulis mengharap kepada para pembaca dan dosen pembimbing mata kuliah ini dapat memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun. Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan bagi pembaca. Daftar Pustaka Buku Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta, UII Press Yogyakarta, 2008, cet. Ke-1. M. Ma’ruf Abdullah, Hukum Perbankan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia, Banjarmasin, Antasari Press, 2006. Muhammad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta, UII Press Yogyakarta, 2000. M. Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman, Yogyakarta, Ekonisi, 2008, cet. Ke-2. Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta, Zikrul Hakim, 2008, cet. Ke-1. Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2004, cet. Ke-4. Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2009. Internet Diakses pada 21 september 2013, pukul wita. Arwin Harahap, Peranan Bank Perkreditan Rakyat Syariah dalam Meningkatkan Pendapatan Usaha Kecil serta Hubungannya Terhadap Pengembangan Wilayah, Diakses pada hari sabtu 26 oktober 2013, pukul wita. [1] Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah, Jakarta PT RajaGrafindo Persada, 2009, h. 6 [2] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta PT RajaGrafindo Persada, 2011, h. 78 [3] Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah, h. 7 [4] M. Ma’ruf Abdullah, Hukum Perbankan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia, Banjarmasin Antasari Press, 2006, h. 88 [5] Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait, Jakarta PT RajaGrafindo Persada, 2004, h. 125 [6] Ibid., 126 [7] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta Zikrul Hakim, 2008, h. 40 [8] M. Ma’ruf Abdullah, Hukum Perbankan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia, [9] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, [13] Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta UII Press Yogyakarta, 2008, [14] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, [15] Ibid., h. 43-44 [16] Arwin Harahap, Peranan Bank Perkreditan Rakyat Syariah dalam Meningkatkan Pendapatan Usaha Kecil serta Hubungannya Terhadap Pengembangan Wilayah, Diakses pada hari sabtu 26 oktober 2013, pukul wita. [18] M. Syafi’I Antonio, Bank Syariah Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman, Yogyakarta Ekonisi, 2008, h. 124-125 [20] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, h. 48 [21] ICMI adalah Ikatan Cendekiawan Musllim Indonesia. ICMI adalah organisasi yang menghimpun cendekiawan muslim Diakses pada 21 september 2013, pukul wita. [22] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah,
Ada3 bentuk LKMS di Indonesia, yakni BPRS, Koperasi Syariah, dan BMT. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) BPRS merupakan bank yang menjadi jembatan para pengusaha skala kecil untuk memenuhi kebutuhannya dengan konsep syariah. Bank pembiayaan yang berbasis syariah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 dan juga peraturan OJK Nomor 3/POJK.03/2016.JAKARTA, - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan RUU P2SK. Salah satu isi aturan itu adalah mengubah istilah Bank Perkreditan Rakyat BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Pada pasal 1 bagian kedua tentang perbankan, disebutkan Bank Perekonomian Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. "Istilah BPR atau Bank Perkreditan Rakyat diganti menjadi Bank Perekonomian Rakyat dalam RUU ini," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis 8/12/2022. Baca juga Sri Mulyani Pastikan Anggaran IKN Tak Berubah meski UU IKN Direvisi Menurutnya, perubahan nama ini bertujuan untuk menghidupkan kembali peranan BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Selain itu, dalam rangka memperbaiki tata kelola perbankan dan perbankan syariah dalam cakupan itu. Bendahara negara itu menilai, lewat perbaikan tata kelola perbankan maupun perbankan syariah yang mendominasi sektor keuangan di Indonesia, maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong daya saing perbankan. "Kita perlu mengejar ketertinggalan Indonesia di tingkat regional dan untuk mendapatkan dampak yang masif, reformasi di bidang tata kelola dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan regulasi industri keuangan sampai penegakkan hukum," ungkap Sri Mulyani. Baca juga OJK Berlakukan Batas Maksimal Baru Pemberian Kredit untuk BPR dan BPRS Adapun pada RUU PPSK, diatur bahwa Bank Perekonomian Rakyat akan menjalankan kegiatan usaha penukaran valuta asing sebagaimana bank umum. Sementara untuk pengaturan, perizinan, pengawasan, pemeriksaan, dan pengenaan sanksi terhadap kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK. Perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah dilakukan paling lama 2 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Baca juga Sri Mulyani Beberkan Nasib Aset Negara Rp Triliun Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.QRFg.